PENYELENGGARAAN
LAYANAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(LPSE) KABUPATEN
ENDE
A. IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN
SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN ENDE TAHUN 2011
I.
PENDAHULUAN
Pengadaan barang/jasa secara
elektronik (e-Proc) merupakan inovasi system pengadaan barang/jasa
pemerintah yang pelaksanaanya dilakukan secaraelektronik berbasis web/internet
dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
A. Dasar
Pembentukan LPSE:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia
National Single Window.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6.
Peraturan Bupati Ende Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
(e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
B. Tujuan
LPSE:
1.
Memperbaiki Transparansi dan Akuntabilitas.
2.
Meningkatkan Akses Pasar dan Persaingan Usaha
yang Sehat.
3.
Memperbaiki Tingkat Efisiensi Proses
Pengadaan.
4.
Mendukung Proses Monitoring dan Audit.
5.
Memenuhi Kebutuhan Akses Informasi yang Real
Time.
6.
Menjadi tolok ukur untuk pengembangan LPSE di
masa yang akan datang.
C. Fungsi
LPSE:
1. Mengelola
Sistem e-Procurement.
2. Menyediakan Pelatihan Kepada PPK, Panitia/Anggota Unit Layanan Pengadaan, Auditor dan Vendor (Penyedia Barang/Jasa).
2. Menyediakan Pelatihan Kepada PPK, Panitia/Anggota Unit Layanan Pengadaan, Auditor dan Vendor (Penyedia Barang/Jasa).
3. Menyediakan
Sarana Akses Internet bagi PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
4. Menyediakan
bantuan teknis untuk mengoperasikan system e-procurement kepada Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
5. Melakukan
Pendaftaran dan Verifikasi terhadap Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
II. GAMBARAN
UMUM LPSE KABUPATEN ENDE.
Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten Ende adalah salah satu unit kerja yang
operasionalnya adalah menjadi tugas tambahan pada Bagian Administrasi
Pembangunan Setda Kabupaten Ende.
A.
Pembentukan LPSE Kabupaten Ende.
Diawali
dengan pernyataan minat untuk mengimplementasikan e-Procurement di Kabupaten
Ende sesuai surat Bupati Ende Nomor: Pemb.600/01/I/2010 tanggal 05 Januari 2010
kepada Kepala LKPP Cq. Deputi Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem
Informasi LKPP. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2010 dibentuk Tim
Implementasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan Surat Keputusan Bupati
Ende Nomor 73 Tahun 2010.
B.
Operasional LPSE Kabupaten Ende
1. Instalasi
Jaringan dan Sistem
a. Instalasi
Jaringan
Instalasi
Jaringan Interconection yang dilakukan adalah hanya terbatas pada ruang
pelatihan dan ruang administrasi, sedangkan Instalasi Jaringan untuk Server
bergabung dengan Kantor PDT Kabupaten Ende. Instalasi Jaringan di ruangan
pelatihan dan ruang administrasi dilakukan sejak bulan Desember 2010 dan
selesai pada bulan Januari 2011.
b. Instalasi
Sistem
Instalasi
Sistem dialukan oleh pihak LKPP yang didahului dengan Instalasi Server pada
Bulan Desember 2010 yang dilanjutkan dengan instalasi SPSE versi 3.2.2. Pada
tanggal 5 Januari 2011 SPSE pada LPSE Kabupaten Ende sudah online dengan IP :
203.222.203.67 atau pada website : www.lpse.endekab.go.id.
2. Launching
dan Sosialisasi.
Launcing
dan Sosialisasi LPSE Kabupaten Ende kepada seluruh Pengguna Sistem telah
dilakukan pada tanggal 2 Mei 2011 di Ruang Rapat Lt. II Kantor Bupati Ende oleh
Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
(Prof. Dr. Himawan). Walaupun bentuk sosialisasi tatap muka baru dilakukan pada
tanggal 2 Mei 2011, namun sebenarnya bentuk sosialisasi berupa surat
pemberitahuan dan penyampaian brosur tentang keberadaan LPSE Ende sudah dilakukan
sejak bulan Pebruari 2011 yaitu dengan dikeluarkan surat edaran Bupati Ende
Nomor AP.600/15/II/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Para
Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Ketua KADIN dan Para Penyedia Barang/Jasa serta
ditayangkan di halaman utama LPSE Ende sejak tanggal 28 Pebruari 2011.
3. Pelatihan
a. Pengelola
Pelatihan
untuk para Instruktur dan Pengelola LPSE Kabupaten Ende sudah dilaksanakan
sejak Bulan Maret 2010 di Jakarta dan dilanjutkan dengan latihan pendalaman
pada Bulan Desember 2010 di Ende.
b. PPK
dan Panitia
Pelatihan
untuk PPK dan Panitia dilaksanakan sejak bulan April 2011.
c. Auditor
Pelatihan
untuk Auditor dilaksanakan pada bulan September 2011.
d. Vendor
( Penyedia Barang/Jasa )
Pelatihan
untuk Para Penyedia Barang/Jasa sudah dilaksanakan mulai dari Bulan Mei 2011.
4. Aktifitas
system :
a. Pendaftaran
SKPD, Paket Kegiatan dan Panitia Pengadaan.
Pendaftaran
SKPD, Paket Kegiatan dan Panitia Pengadaan dilaksanakan sejak Bulan Maret 2011,
dengan rincian sebagai berikut :
Ø Jumlah
SKPD :18
Ø Jumlah
Paket : 282 Dengan Total Pagu
Dana Sebesar Rp. 114.006.230.260,-
Ø Jumlah
Panitia : 40
b. Pendaftaran
Penyedia Barang/Jasa
Sampai dengan bulan laporan, terdata sebagai
berikut :
Ø Jumlah
rekanan terdaftar : 217
Ø Jumlah
rekanan yang sdh disetujui : 157
c. Penayangan
Berita/ Informasi Publik
Penayan Berita/ Informasi Publik termasuk
Pengumuman yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dari Kabupaten Ende, Ngada dan
Nagekeo hingga bulan laporan terdata sebagai berikut :
Ø Berita : 240 kali
Ø Pengumumam : 40 kali
d. Penayangan
Pengumuman Lelang non e-proc.yang dilakukan panitia pengadaan dari Kabupaten
Ende, Ngada dan Nagekeo hingga bulan laporan terdata sebanyak 463 paket
e. Pelelangan
e-proc . Pelaksanaan pelelangan dengan
e-proc hanya dilakukan oleh panitia dari Kabupaten Ende, dan sampai dengan
bulan laporan telah dilelang sebanyak 17 Paket dengan total pagu dana sebesar :
Rp. 19.259.454.004,-
III.
HASIL KEGIATAN
Sebagai tolok ukur dari keberhasilan
pelaksanaan LPSE selain terwujudnya tujuan dari LPSE, yang terpenting dalam
langka awal adalah terlaksananya pelelangan secara elektronik. Dari uji coba
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE Ende pada
tahun 2011, telah terlaksana sebanyak 17 paket kegiatan dan dapat berjalan
dengan baik.
B. IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN PENGADAAN SECARA
ELEKTRONIK MELALUI LPSE KABUPATEN ENDE TAHUN 2012
I. DASAR :
1 .
Pasal
131 ( ayat 1 ) Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
K/L/D/I
wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk
sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
2 .
Peraturan
Bupati Ende No. 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende yang tertuang
dalam Pasal 13 ayat (1) yang
isinya adalah :
Dengan
ditanda-tanganinya peraturan ini maka pada tahun 2010 seluruh atau sebagian
proses pengadaan barang/ jasa di semua unit kerja/SKPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ende harus menerapkan e-
Procurement.
3 . Instruksi Presiden RI No. 17
Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011
4 .
Surat Bupati Ende Nomor : AP.600/04/I/2012
tanggal 18 Januari 2012 tentang langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan
TA. 2012. Pada poin 2.1 dan 2,2 sebagai berikut :
2.1.
Sehubungan dengan kewajiban untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik sesuai Pasal 131 Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010, maka SKPD wajib melaksanakan Pengadaan barang/jasa
secara elektronik (e-proc) untuk sebagian/ seluruh paket-paket pekerjaan dan dilaksanakan
melalui www.lpse.endekab.go.id
2.2.
Proses pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan secara elektronik adalah
pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode, sbb :
a. Pelelangan umum dan pelelangan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa lainnya.
a. Pelelangan umum dan pelelangan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa lainnya.
b. Pelelangan
umum dan pemilihan langsung untuk Jasa Konstruksi.
c.
Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultansi.
5 . Peraturan Bupati Ende No. 5 Tahun 2012
tanggal 21 Pebruari 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Ende TA. 2012 Pada Romawi X.2.d mengamanatkan :
Menindaklanjuti
Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2012, maka setiap SKPD wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik (e-proc) untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.
II. PELAKSANAAN
E-PROC DAN NON E-PROC PADA LPSE ENDE
Untuk
TA. 2012, pelaksanaan lelang e-proc melalui LPSE Ende hanya dilakukan untuk pengadaan
barang/jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pelaksanaan lelang non
e-eproc melalui LPSE Ende dilakukan baik oleh Pemerintah Kabupaten Ende juga
oleh Pemkab Ngada, Pemkab Nagekeo dan Pemkab Sika.
Sampai
dengan saat ini, khusus untuk Kabupaten Ende dengan
memanfaatkan system yang ada di LPSE Ende telah terlaksana pelelangan baik
e-proc maupun non e-proc dengan rincian
sebagaimana dapat dilihat pada Menu Rekap Lelang.