RIWAYAT LPSE ENDE




PENYELENGGARAAN
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(LPSE) KABUPATEN ENDE

A.   IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN 
SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN ENDE TAHUN 2011


    I.                 PENDAHULUAN
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Proc) merupakan inovasi system pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaanya dilakukan secaraelektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.

A.     Dasar Pembentukan LPSE:
1.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.            Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window.
5.            Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6.            Peraturan Bupati Ende Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

 B.     Tujuan LPSE:
1.         Memperbaiki Transparansi dan Akuntabilitas.
2.         Meningkatkan Akses Pasar dan Persaingan Usaha yang Sehat.
3.         Memperbaiki Tingkat Efisiensi Proses Pengadaan.
4.         Mendukung Proses Monitoring dan Audit.
5.         Memenuhi Kebutuhan Akses Informasi yang Real Time.
6.         Menjadi tolok ukur untuk pengembangan LPSE di masa yang akan datang.

C.    Fungsi LPSE:
1.       Mengelola Sistem e-Procurement.
2. Menyediakan Pelatihan Kepada PPK, Panitia/Anggota Unit Layanan Pengadaan, Auditor dan Vendor (Penyedia Barang/Jasa).
3.  Menyediakan Sarana Akses Internet bagi PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
4.   Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan system e-procurement kepada Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
5.  Melakukan Pendaftaran dan Verifikasi terhadap Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.

II.           GAMBARAN UMUM LPSE KABUPATEN ENDE.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ende adalah salah satu unit kerja yang operasionalnya adalah menjadi tugas tambahan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Ende.

A.          Pembentukan LPSE Kabupaten Ende.
Diawali dengan pernyataan minat untuk mengimplementasikan e-Procurement di Kabupaten Ende sesuai surat Bupati Ende Nomor: Pemb.600/01/I/2010 tanggal 05 Januari 2010 kepada Kepala LKPP Cq. Deputi Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2010 dibentuk Tim Implementasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 73 Tahun 2010.
 
B.           Operasional LPSE Kabupaten Ende
1.     Instalasi Jaringan dan Sistem
a.     Instalasi Jaringan
Instalasi Jaringan Interconection yang dilakukan adalah hanya terbatas pada ruang pelatihan dan ruang administrasi, sedangkan Instalasi Jaringan untuk Server bergabung dengan Kantor PDT Kabupaten Ende. Instalasi Jaringan di ruangan pelatihan dan ruang administrasi dilakukan sejak bulan Desember 2010 dan selesai pada bulan Januari 2011.
b.     Instalasi Sistem
Instalasi Sistem dialukan oleh pihak LKPP yang didahului dengan Instalasi Server pada Bulan Desember 2010 yang dilanjutkan dengan instalasi SPSE versi 3.2.2. Pada tanggal 5 Januari 2011 SPSE pada LPSE Kabupaten Ende sudah online dengan IP : 203.222.203.67 atau pada website : www.lpse.endekab.go.id.

2.       Launching dan Sosialisasi.
Launcing dan Sosialisasi LPSE Kabupaten Ende kepada seluruh Pengguna Sistem telah dilakukan pada tanggal 2 Mei 2011 di Ruang Rapat Lt. II Kantor Bupati Ende oleh Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP (Prof. Dr. Himawan). Walaupun bentuk sosialisasi tatap muka baru dilakukan pada tanggal 2 Mei 2011, namun sebenarnya bentuk sosialisasi berupa surat pemberitahuan dan penyampaian brosur tentang keberadaan LPSE Ende sudah dilakukan sejak bulan Pebruari 2011 yaitu dengan dikeluarkan surat edaran Bupati Ende Nomor AP.600/15/II/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Ketua KADIN dan Para Penyedia Barang/Jasa serta ditayangkan di halaman utama LPSE Ende sejak tanggal 28 Pebruari 2011.
 
3.      Pelatihan
a.        Pengelola
Pelatihan untuk para Instruktur dan Pengelola LPSE Kabupaten Ende sudah dilaksanakan sejak Bulan Maret 2010 di Jakarta dan dilanjutkan dengan latihan pendalaman pada Bulan Desember 2010 di Ende.
b.      PPK dan Panitia
Pelatihan untuk PPK dan Panitia dilaksanakan sejak bulan April 2011.
c.        Auditor
Pelatihan untuk Auditor dilaksanakan pada bulan September 2011.
d.       Vendor ( Penyedia Barang/Jasa )
Pelatihan untuk Para Penyedia Barang/Jasa sudah dilaksanakan mulai dari Bulan Mei 2011.

4.     Aktifitas system :
a.       Pendaftaran SKPD, Paket Kegiatan dan Panitia Pengadaan.
Pendaftaran SKPD, Paket Kegiatan dan Panitia Pengadaan dilaksanakan sejak Bulan Maret 2011, dengan rincian sebagai berikut :
Ø  Jumlah SKPD          :18
Ø  Jumlah Paket           : 282   Dengan Total            Pagu Dana  Sebesar Rp. 114.006.230.260,-
Ø  Jumlah Panitia         : 40
b.       Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa
Sampai dengan bulan laporan, terdata sebagai berikut :
Ø  Jumlah rekanan terdaftar                           : 217
Ø  Jumlah rekanan yang sdh disetujui        : 157
 
c.       Penayangan Berita/ Informasi Publik
Penayan Berita/ Informasi Publik termasuk Pengumuman yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dari Kabupaten Ende, Ngada dan Nagekeo hingga bulan laporan terdata sebagai berikut :

Ø  Berita                          : 240 kali
Ø  Pengumumam         : 40 kali
d.       Penayangan Pengumuman Lelang non e-proc.yang dilakukan panitia pengadaan dari Kabupaten Ende, Ngada dan Nagekeo hingga bulan laporan terdata sebanyak 463 paket
e.       Pelelangan e-proc . Pelaksanaan pelelangan dengan e-proc hanya dilakukan oleh panitia dari Kabupaten Ende, dan sampai dengan bulan laporan telah dilelang sebanyak 17 Paket dengan total pagu dana sebesar : Rp. 19.259.454.004,-

III.                 HASIL KEGIATAN
Sebagai tolok ukur dari keberhasilan pelaksanaan LPSE selain terwujudnya tujuan dari LPSE, yang terpenting dalam langka awal adalah terlaksananya pelelangan secara elektronik. Dari uji coba pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE Ende pada tahun 2011, telah terlaksana sebanyak 17 paket kegiatan dan dapat berjalan dengan baik.


B.      IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI LPSE KABUPATEN ENDE TAHUN 2012


I.      DASAR :


1    .     Pasal 131 ( ayat 1 ) Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:

K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

2    .    Peraturan Bupati Ende No. 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) yang isinya adalah :

Dengan ditanda-tanganinya peraturan ini maka pada tahun 2010 seluruh atau sebagian proses pengadaan barang/ jasa di semua unit kerja/SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende harus menerapkan e- Procurement.

3    .    Instruksi Presiden RI No. 17 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011



4  .    Surat Bupati Ende Nomor : AP.600/04/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan TA. 2012. Pada poin 2.1 dan 2,2 sebagai berikut :
2.1.          Sehubungan dengan kewajiban untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik sesuai Pasal 131 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, maka SKPD wajib melaksanakan Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-proc) untuk sebagian/ seluruh paket-paket pekerjaan dan dilaksanakan melalui www.lpse.endekab.go.id

2.2. Proses pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan secara elektronik adalah pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode, sbb :
a. Pelelangan umum dan pelelangan sederhana untuk pengadaan barang dan jasa lainnya.
b. Pelelangan umum dan pemilihan langsung untuk Jasa Konstruksi.
c. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultansi.

5   .   Peraturan Bupati Ende No. 5 Tahun 2012 tanggal 21 Pebruari 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Ende TA. 2012  Pada Romawi X.2.d mengamanatkan :
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, maka setiap SKPD wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-proc) untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.

II.      PELAKSANAAN E-PROC DAN NON E-PROC PADA LPSE ENDE

Untuk TA. 2012, pelaksanaan lelang e-proc melalui LPSE Ende hanya dilakukan untuk pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pelaksanaan lelang non e-eproc melalui LPSE Ende dilakukan baik oleh Pemerintah Kabupaten Ende juga oleh Pemkab Ngada, Pemkab Nagekeo dan Pemkab Sika.

Sampai dengan saat ini, khusus untuk Kabupaten Ende dengan memanfaatkan system yang ada di LPSE Ende telah terlaksana pelelangan baik e-proc maupun non e-proc  dengan rincian sebagaimana dapat dilihat pada Menu Rekap Lelang.